Pengajuan Surat Keterangan Lunas hanya untuk tahun yang tidak memiliki tunggakan.
Silahkan klik gambar "kaca pembesar" pada kolom NOP untuk menampilkan tahun awal dan tahun akhir.
Apabila tahun yang dikehendaki tidak ada pada pilihan Tahun Pajak Awal dan Tahun Pajak Akhir maka tahun yang dikehendaki tersebut masih terdapat tunggakan.